Sudah Final, UMP Jawa Timur Tahun 2023 Naik Jadi Rp2 Juta

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sudah dinyatakan final. Pemerintah Jawa Timur pun menyatakan bahwa UMP tahun 2023 naik 7,86 persen menjadi sebesar Rp2.040.244,30 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sudah Final, UMP Jawa Timur Tahun 2023 Naik Jadi Rp2 Juta
Ilustrasi. ©2022 Merdeka.com

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sudah dinyatakan final. Pemerintah Jawa Timur pun menyatakan bahwa UMP tahun 2023 naik 7,86 persen menjadi sebesar Rp2.040.244,30 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.

Penetapan itu terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMP Jatim tahun 2023 mendatang memang telah ditetapkan sebesar 7,86 persen.

"Penetapan UMP 2023 final," ujarnya, Senin (28/11).

Himawan menjelaskan, penetapan UMP Jatim tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kenaikan ini terhitung masih di bawah ketetapan maksimal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang UMP 2023.

Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)," pungkasnya.

Rekomendasi