Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI

Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI. Massa buruh menuntut PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global.

Nanda Farikh Ibrahim
Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Massa Buruh Geruduk Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi