Tak Senang Pj Wali Kota Pekanbaru Dikritik, 4 Simpatisan Keroyok Warga

Empat pria jadi tersangka dan ditahan polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Pekanbaru, Miftahul Samsir. Mereka melakukan tindak pidana itu karena tak senang korban mengkritik Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Tak Senang Pj Wali Kota Pekanbaru Dikritik, 4 Simpatisan Keroyok Warga
Para tersangka di Mapolda Riau. ©2022 Merdeka.com/Abdullah Sani

Empat pria jadi tersangka dan ditahan polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Pekanbaru, Miftahul Samsir. Mereka melakukan tindak pidana itu karena tak senang korban mengkritik Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, Miftahul menyampaikan kritikannya terhadap Pj Wako Muflihun di media massa online lokal. Kritik itu terkait masalah parkir penanganan sampah hingga banjir.

"Keempat pelaku penganiayaan adalah DEF (48), HA (39), DE (44) dan WI (41). Mereka diamankan setelah korban bernama Miftahul melapor pada 7 Oktober lalu," ujar Sunarto kepada merdeka.com Rabu (19/10).

Tuding Korban Lakukan Pembunuhan Karakter

Sunarto menjelaskan, penganiayaan itu terjadi, Jumat (7/10) pukul 20.00 WIB lalu di sebuah kedai kopi. Korban dan para pelaku awalnya telah membuat jadwal pertemuan di Kedai Kopi AW di Jalan Rajawali Kampung Melayu, Kota Pekanbaru.

"Setelah bertemu, salah satu pelaku inisial DEF mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di media tentang kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru. Ada soal perparkiran, sampah, dan banjir," kata Sunarto.

Mendapat pertanyaan itu, korban kembali bertanya kepada DEF, apakah ada pernyataannya yang salah di media massa. Pelaku menilai pernyataan korban salah karena telah melakukan pembunuhan karakter.

"Saat itu pelapor mengatakan 'Apakah ada pernyataan saya yang salah?' dan dijawab salah satu pelaku 'Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter'," ucap Sunarto menirukan dialog korban dengan pelaku.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Tak terima dengan ucapan korban, para pelaku langsung menganiaya korban dengan berbagai cara. Ada yang meninju, ada pula yang menghantam kepala Miftahul menggunakan batu bata.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka serius berupa robekan di kepala, pelipis mata dan luka lain di tubuhnya. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit dan diopname.

"Korban mengalami cedera, menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," jelas Sunarto.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Oktober. Mereka dijerat Pasal 170, 351 ayat (2), Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Riau," tegas perwira menengah jebolan Akpol 1992 itu.

Pelaku Orang Dekat Pj Wali Kota

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, keempat pelaku mengaku sebagai simpatisan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Para pelaku mengakui hal itu saat diperiksa penyidik.

"Dari hasil keterangan, pelaku marah karena Pj Wali Kota (Muflihun) ditulis dalam berita online itu. Para pelaku ini semua simpatisan, ya kalau informasi orang dekat (Pj Wali Kota)," ucap Asep.

Karena para pelaku mengaku simpatisan dan orang dekat Pj Wako, Asep menyebutkan akan melakukan pengembangan. Pihaknya mendalami siapa orang yang menyuruh mereka.

"Kalau soal disuruh Pj atau dibayar, itu belum ada. Kita masih terus mendalami, masih gali terus informasi itu," kata Asep.

Rekomendasi