Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon terbukti bersalah menerima fee proyek di Musi Banyuasin sebesar Rp10 miliar. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (19/10). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta," kata Mangapul saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan dan didenda, Dalizon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menggunakan pasal yang sama dengan dakwaan dan tuntutan JPU yakni Pasal 12e atau 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Advertisement
Dalam perkara ini, hakim menyita sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Perumahan Green Garden Nomor 5, 1 unit mobil Honda BRV, satu bundel BPKB, STNK Honda Civic.
Hakim menilai terdakwa Dalizon tidak turut serta dalam pemberantasan korupsi. Apalagi saat korupsi itu terjadi, dia menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata dia.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta agar Dalizon dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.