Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengapresiasi langkah Polri mencopot dan menetapkan sejumlah personel tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun Polri diminta TGIPF untuk mengusut pejabat Polri menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Permintaan itu sesuai rekomendasi TGIPF bagi Polri usai merampungkan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang memakan korban jiwa 132 orang. Hasil penyelidikan TGIPF itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (14/10).
"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf A dikutip Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.
Advertisement
TGIPF Minta Penembakan Gas Air Mata Diusut Tuntas
TGIPF juga meminta Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan setelah pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022.
Tindakan berlebihan dimaksud TGIPF seperti menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," sebut bunyi huruf C dalam laporan TGIPF tersebut.
TGIPF juga meminta Polri melanjutkan pengusutan pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando.
Kemudian pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi dengan memasuki lapangan pertama kali dan melempar flare serta merusak mobildi dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.