Peluang Restorative Justice Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait upaya restorative justice.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Peluang Restorative Justice Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Penjelasan Polisi
Baim Wong cabut pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus konten prank KDRT. Polisi angkat bicara perihal kemungkinan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.

Diketahui, pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait upaya restorative justice.

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kedua terlapor akan dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (7/10).

"Kita proses dulu LP-nya, Jadi kita panggil dan periksa dulu Baim dan Paula. Restorative justice itu nanti," katanya saat dihubungi, Jumat (7/10).

Nurma menerangkan, pendekatan restorative justice tidak serta-merta diterapkan ke semua kasus. Menurut dia, tergantung daripada hasil analisis yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana.

"Kita lihat kadar kesalahannya, jadi tidak bisa semua di-restorative justice," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan polisi (LP) dari masyarakat. Adapun, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Perlapor Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia menilai terlapor melanggar Pasal 220 KUHP.

"Kalau yang pertama itu kan dia telak sebenarnya dari pemberitahuan kemudian dia mau laporin. Kan laporan yang tidak ada tapi dikaitkan ada," kata Nurma.

Sementara itu, pelapor kedua dari seseorang bernama Mila. Adapun, pelapor menilai terlapor telah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga patut diduga melanggar UU ITE.

"Ada kata pada dia bikin video kan kemudian menyebar tapi kan itu bohong. Walaupun itu unsurnya dia prank tapinya kan tetep aja obyek polisi yang merupakan institusi negara ya. kan bukan main-main," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi