Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan.

Nanda Farikh Ibrahim
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar. ©Kementerian Perdagangan
Rekomendasi