Istri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry M Baldan Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. Katanya, penetapan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Istri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry M Baldan Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Menteri Ferry Mursyidan laporkan harta kekayaan ke KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein, yang merupakan Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka. Hanifah Husein dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Selain Hanifah Husein, ada dua orang lain dijadikan tersangka. Mereka adalah petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. Katanya, penetapan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).

Rekomendasi