Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir narkoba, yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara pengiriman 43,4 Kg sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam pertimbangannya menyatakan, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka terbukti merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa dua Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.
Advertisement
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas vonis itu. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto menyatakan akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari majelis hakim.
"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati. Tuntutan itu lantaran kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dari Bandung hingga Bandar Lampung.
Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi 22.738 gram sabu-sabu sehingga total sabu-sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.