Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Indekos di Serpong

Polisi telah menangkap AJL sebagai tersangka pembunuh SL (35), wanita penghuni tempat indekos di Serpong, Tangerang Selatan. Pengamen itu diduga melakukan pembunuhan setelah dipergoki melakukan pencurian.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Indekos di Serpong
Ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Polisi telah menangkap AJL sebagai tersangka pembunuh SL (35), wanita penghuni tempat indekos di Serpong, Tangerang Selatan. Pengamen itu diduga melakukan pembunuhan setelah dipergoki melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Adlo Primananda, menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan AJL, terhadap SL, berawal saat pelaku masuk ke kamar indekos korban dari pintu belakang kos yang tidak dikunci SL.

Selama ini AJL dikenal teman-teman dan keluarganya kerap melakukan pencurian. "Hasil lidik dari teman-temannya, memang dia sering mengambil barang. Baik itu sesama teman dia, maupun di keluarga dia," ungkap Aldo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, pelaku AJL masuk dari pintu belakang rumah indekos. "Masuk dari belakang dia lompat dari belakang cari pintu yang enggak dikunci itu alasannya kenapa pintu belakang itu enggak rusak," jelas dia.

Korban juga tidak mengunci kamar belakang kos yang dia tinggali itu, sehingga pelaku leluasa masuk ke kamarnya. "Dia masuk dia pun enggak sadar, kalau ada orang di dalam. Sama-sama kaget. Korban melakukan perlawanan, diambil pisau," ucap Aldo.

Selanjutnya, pelaku yang juga merampas handphone korban, kemudian menjual ke rekannya seharga Rp30 ribu. Dari handphone itulah pelaku akhirnya berhasil diciduk polisi.

Dari pengakuan tersangka, uang penjualan handphone sebesar Rp30 ribu itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli makan. "Karena handphonenya rusak ditawar 30 ribu akhirnya dikasih buat beli makan doang," jelas dia.

AJL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Serpong. Rekannya S, yang membeli handphone curiapn milik korban, juga ditahan di tempat yang sama.

"(AJL disangka melakukan) pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana pasal 338 dan atau 365 ayat 3 dan atau 480 terhadap tersangka S," jelas Aldo.

Rekomendasi