Sidang Putusan Kasus Dugaan Makar Jenderal NII Garut Kembali Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) atas dugaan makar, Kamis (9/6). Penundaan sidang setidaknya sudah dilakukan dua kali.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Sidang Putusan Kasus Dugaan Makar Jenderal NII Garut Kembali Ditunda
sidang 3 anggota NII di Pengadilan Garut. antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) atas dugaan makar, Kamis (9/6). Penundaan sidang setidaknya sudah dilakukan dua kali.

Hakim Pengadilan Negeri Garut, Sandi Muhamad mengatakan bahwa sidang kembali ditunda selama dua pekan ke depan.

"Sidang ditunda selama dua pekan ke depan, yaitu akan dilaksanakan kembali pada 23 Juni," kata Hakim Sandi Muhamad saat membacakan penetapan jadwal sidang vonis di PN Garut.

Sebelum penundaan sidang putusan yang seharusnya berlangsung hari ini, dua pekan sebelumnya juga hakim melakukan hal serupa. Dua pekan sebelumnya, Majelis Hakim beralasan meminta waktu untuk pembacaan vonis.

Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengungkapkan bahwa hal itu terjadi karena adanya agenda di Mahkamah agung.

"Majelis ada dinas ke luar. Sidang ini juga untuk yang kedua kalinya ditunda," ungkapnya.

Rekomendasi