Seorang pemuda inisial YTH (25) ditangkap polisi karena membuka praktik medis dan menjadi dokter gadungan. Empat bulan berpraktik, sudah 20 pasien yang memakai jasanya.
Pelaku membuka praktik di rumahnya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia dilaporkan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat yang curiga dengan kelakuannya.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengungkapkan, IDI awalnya curiga dan meminta klarifikasi terhadap tersangka terkait izin praktik. Tersangka menolak menjawab klarifikasi dan baru terungkap tersangka bukan seorang dokter, tetapi hanya berpura-pura menjadi dokter dengan membuka jasa pengobatan medis.
"Ketika ditangkap, tersangka mengakui menjadi dokter gadungan dan praktiknya ilegal atau tidak berizin," ungkap Apromico, Kamis (19/5).
Tersangka menyebut sudah empat bulan berpraktik dan selama itu ada 20 orang menjadi pasiennya. Meski tidak berpengalaman, tersangka nekat memasang infus kepada seorang pasien di tempat praktiknya.
"Sejauh ini belum ada laporan keluhan dari para korbannya," ujarnya.
Selama beroperasi, tersangka hanya memberikan resep obat kepada pasien dan bisa ditebus di semua apotek. Penyidik turut menyita daftar nama-nama obat di TKP sebagai barang bukti.
"Pengakuan korban obat resep dari tersangka tidak bermasalah saat dibeli, mungkin karena tersangka punya daftar obat-obatan," pungkasnya.