Kronologi Percobaan Begal Dua Anggota TNI di Kebayoran Baru

Ridwan mengatakan motif para pelaku melakukan aksinya itu ternyata ingin menguasai motor milik korban.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kronologi Percobaan Begal Dua Anggota TNI di Kebayoran Baru
9 Pelaku Percobaan Pembegalan TNI di Kebayoran Baru. ©2022 Antara

Sebanyak sembilan terduga pelaku percobaan pembegalan dua anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diamankan polisi. Mereka di antaranya, MRH (20), R (19), RM (24), MB (17), TP (21), MAH (15), AM (19), FR (17), dan MRM (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal saat para pelaku berkumpul dengan pesta miras di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5) pukul 05.00 WIB.

"Para pelaku bersama teman-temannya sebelumnya kumpul di daerah Bulungan, Jakarta Selatan dengan konsumsi miras," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (10/5).

Zulpan menyebut, para terduga pelaku melakukan aksinya itu akibat terpangaruh dengan miras. Sehingga, mereka berani dan nekat melakukan aksi percobaan pembegalan.

"Jadi ada pengaruh miras di sini, usai itu pelaku keliling pakai motor melewati lokasi melihat korban yang sedang pakai motor Mio Soul warna merah. Lalu mereka hampiri, modus minta rokok lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu konblok, tapi tak mengenai korban," sebutnya.

Korban yang merupakan anggota TNI melakukan perlawanan terhadap para terduga pelaku. Mereka kabur, namun satu di antaranya berhasil ditangkap.

"Kemudian dalam upaya kabur, dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut dan berhasil mengejar 1 motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh," ujarnya.

"1 berhasil diamankan M Rizky itu yang pertama, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru. Lalu kedua TNI tersebut buat LP, atas LP itu berkas ini ditarik penanganannya ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memimpin operasi penangkapan. Para pelaku begal dibekuk kurang dari 24 jam.

Motif Pelaku Begal

Ridwan mengatakan motif para pelaku melakukan aksinya itu ternyata ingin menguasai motor milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Motifnya pelaku mau kuasai sepeda motor milik korban," tutupnya.

Sebelumnya, dua prajurit Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya menjadi korban percobaan pembegalan. Mereka saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Ada empat sepeda motor yang dikendarai pelaku begal mencoba menghentikan korban.

Namun, mendapat perlawanan sehingga korban mengejar para pelaku. Bahkan, salah satu sepeda motor yang dikendarai pelaku sempat ditendang hingga terjatuh. Pelaku atas nama Muhammad Rizky berhasil diamankan pada saat kejadian.

Polisi telah memeriksa satu orang pelaku begal. Kepada penyidik, mengaku menggunakan empat unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor diduga diisi dua orang.

Rekomendasi