Selewengkan 1.260 Liter Solar Bersubsidi, Pria di Papua Pakai Dua Buah Selang Minyak

Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di kabupaten Pegunungan Arfak dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Selewengkan 1.260 Liter Solar Bersubsidi, Pria di Papua Pakai Dua Buah Selang Minyak
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Polda Papua Barat mengamankan seorang pria diduga tengah menyelewengkan atau menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dari tangan pelaku disita 36 jerigen berisi total 1.260 liter solar.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan pelaku beraksi di Jalan Trikora Maripi Keluarga Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dari tangan pelaku sebanyak 36 buah jerigen yang totalnya sebanyak 1.260 liter.

Selain itu, kata dia, penyidik juga telah mengalami satu unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, satu unit mobil daihatsu taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter.

"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya.

Dikatakan perbuatan tersebut melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang disubsidi pemerintah.

"Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," ujarnya.

Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di kabupaten Pegunungan Arfak dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar, bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di Papua Barat," tambah dia.

Rekomendasi