Surati Menhub, Gubernur Riau Ingin Buka Rute Perjalanan Internasional

Pemprov Riau mengirim surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Mereka berharap bandara maupun pelabuhan di Riau dapat dibuka kembali untuk perjalanan internasional.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Surati Menhub, Gubernur Riau Ingin Buka Rute Perjalanan Internasional
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Pemprov Riau mengirim surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Mereka berharap bandara maupun pelabuhan di Riau dapat dibuka kembali untuk perjalanan internasional.

Salah satu alasan pengajuan surat dengan nomor 550/DISHUB/919 ini didasarkan pada pencapaian program vaksinasi Covid-9 secara nasional sudah mencapai 70,38% untuk dosis dua. Indikator penanganan Covid-19 pun terus membaik, ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi Covid-19," kata Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (5/4).

Menurut Syamsuar, pemda di seluruh Riau juga mengajukan hal yang sama agar dapat pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri. Mereka berharap pelayanan transportasi benar-benar terselenggara.

"Dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional," kata Syamsuar kepada merdeka.com.

Posisi Strategis

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan kultur budaya Melayu dan sudah melakukan kegiatan perdagangan secara turun-temurun.

"Selanjutnya, aspek kesiapan Gugus Tugas Covid-19 Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," jelas Syamsuar.

Keinginan untuk membuka jalur perjalanan internasional ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Pemprov Riau juga menyampaikan kepada Menhub untuk memberikan izin terminal penumpang internasional kepada Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru. Fasilitas itu diharapkan dapat menjadi pintu keluar masuk untuk perjalanan internasional.

Rekomendasi