Petugas Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dan Polsek BP Peliung meringkus tiga begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Satu pelaku di antaranya harus ditembak di bagian kaki.
Para pelaku adalah DF (28), AF (33), dan AN (34). DF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Sidomakmur, Belitang, OKU Timur. AF harus ditembak di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap, dan AN diamankan di rumahnya.
DF dan AF melakukan aksi begal terhadap siswi SMA di jalan Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Selasa (15/3) sore. Ketika itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 2828 YQ sendirian untuk belajar kelompok di rumah temannya.
Di jalanan sepi, korban dipepet kedua pelaku lalu melintangkan sepeda motornya hingga korban berhenti mendadak. Dengan menodongkan senjata api rakitan, pelaku meminta paksa motor korban sehingga membuatnya tak kuasa.
Setelah korban diberikan, korban berlari dengan memegang ponsel. Seorang pelaku lalu dikejarnya dan merampasnya.
Sementara pelaku AN beraksi bersama rekannya, TM (DPO), terhadap seorang petani di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Selasa (15/3) sore. Kedua pelaku juga mempersenjatai pistol rakitan untuk memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan ponselnya.
Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Kaki salah satu tersangka harus ditembak karena melarikan diri.
"Dalam waktu semalam, kami amankan tiga tersangka begal. Satu tersangka ditembak di bagian kaki," ungkap Edi, Jumat (18/3).
Dari pengakuan para tersangka, mereka beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Mereka mencari mangsa di jalanan yang sepi pada sore hari dan menggunakan pistol rakitan.
"Korbannya kebanyakan pemotor seorang diri, mereka bersembunyi, keluar begitu melihat korban melintas, lalu memepetnya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Petugas masih memburu seorang pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya.
"Sepeda motor hasil curian belum ditemukan karena sudah terjual, hanya ponsel kedua korban berhasil diamankan dan menjadi barang bukti," pungkasnya.