Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Saf Salat Berjemaah Kembali Rapat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan saf salat berjemaah kembali rapat seiring kasus Covid-19 yang mulai melandai. Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan syarat disiplin menjaga protokol kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement