Polri Ungkap Alasan Hentikan Kasus Nurhayati: Ada Ketidakcermatan Penafsiran

Pada kasus ini, Dedi mengakui, adanya perbedaan dalam menafsirkan peristiwa hukum dari tingkat penyidik Polres maupun penyidik Polda sehingga berujung pada penetapan tersangka Nurhayati.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Ungkap Alasan Hentikan Kasus Nurhayati: Ada Ketidakcermatan Penafsiran
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kasus Nurhayati, pelapor kasus korupsi kepala Desa Citemu, Cirebon yang dijadikan tersangka resmi dihentikan. Bareskrim Polri melihat kasus Nurhayati dari dua sisi yakni dari legal justice dan sosial justice. Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum tapi mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pada kasus ini, Dedi mengakui, adanya perbedaan dalam menafsirkan peristiwa hukum dari tingkat penyidik Polres maupun penyidik Polda sehingga berujung pada penetapan tersangka Nurhayati.

Namun, setelah diambil alih, Mabes Polri lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 kemarin disimpulkan perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administrasi. Sedangkan, niat jahatnya atau means rea tidak ditemukan.

"Karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD desa. Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKP2 oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama," papar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo menambahkan, Kejaksaan Agung juga sependapat berdasarkan gelar perkara yang digelar pihak internal Kejagung.

"Bahwa ada ketidakcermatan lah. Sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil ini kemudian sepakat malam akan dihentikan penuntutannya," ungkap Wibowo.

Wibowo menerangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon bersama dengan Kapolres Cirebon telah menggelar pertemuan pada malam hari ini berkaitan pertemuan itu dalam rangka tahap 2. Meski, demikian Nurhayati tidak dihadirkan mengingat sedang isolasi mandiri. Maksud dari pertemuan ini adalah sebagai tindak lanjut koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Di mana kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," tandas Wibowo.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi