Pemimpin kelompok ritual Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan alias Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2) dini hari. Dia ditahan karena disangka lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Nurhasan dijemput Satreskrim Polres Jember dari tempatnya dirawat di RSD dr Soebandi Jember, Selasa (15/2) siang. Dia dianggap sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pria ini selamat dari gulungan ombak Samudera Hindia.
"Sudah kita lakukan dua kali gelar perkara. Pertama, kemarin untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Lalu kita lakukan gelar perkara kedua hari ini, yang hasilnya menetapkan saudara N (Nurhasan) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2).
Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," papar Hery.
Advertisement
Sudah Diperingatkan
Ritual yang digelar kelompok Tunggal Jati Nusantara diikuti 23 orang, termasuk Nurhasan sebagai pimpinan. Kurang dari 1 jam, mereka semua tergulung ombak pantai selatan Jawa yang dikenal ganas. Sebanyak 11 orang ditemukan meninggal dunia, dan 12 lain selamat, termasuk Nurhasan. Istri muda dan anak tiri Nurhasan turut meninggal dalam peristiwa itu.
Sebelum penetapan tersangka, polisi juga telah memeriksa 8 saksi yang merupakan anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara. "Saudara N berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, memerintahkan anggotanya untuk berendam di dalam laut," tutur Hery.
Rombongan berangkat dari kediaman Nurhasan di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember. Saat baru tiba di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan Tunggal Jati Nusantara sebenarnya sudah diperingatkan Saladin, penjaga sekaligus pemilik warung di sekitar Pantai Payangan.
"Sudah diperingatkan oleh saksi penjaga pantai agar menjauhi pantai, namun saudara N selaku pimpinan mengabaikan peringatan tersebut dan tetap memerintahkan anggotanya untuk menggelar ritual," ungkap Hery.
Advertisement
Ritual Diinisiasi Tersangka
Unsur kelalaian itu juga diperkuat dari saksi ahli BMKG yang diperiksa. Dalam keterangannya, BMKG menyatakan cuaca pada saat itu memang berpotensi mendatangkan ombak besar.
"Apalagi lokasinya juga berbahaya karena tidak ada pelindung dan langsung berhadapan dengan lautan," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini.
Semua saksi yang diperiksa menyatakan Nurhasan sebagai satu-satunya inisiator digelarnya ritual di Pantai Payangan. "Sebagai Ketua Panitia, Saudara N juga tidak mempersiapkan alat pelindung diri bagi anggotanya sebelum melakukan kegiatan di laut," papar Hery.
Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi atau kemungkinan adanya tersangka baru. Nurhasan mengaku mengamalkan ritual tersebut berdasarkan ilmu yang diturunkan gurunya.
"Tetapi gurunya ini sudah meninggal dunia. Nanti kita akan dalami lagi, termasuk kemungkinan tersangka lain," ungkap Hery.