Majelis hakim batal memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Pelaku pencabulan 13 santriwati itu divonis penjara seumur hidup. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2)
VIDEO: Reaksi Herry Wirawan Batal Divonis Hukuman, Hakim Putuskan Seumur Hidup
Majelis hakim batal memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Advertisement
Rekomendasi