Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia.

Nanda Farikh Ibrahim
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan dikawal saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati sehingga beberapa muridnya melahirkan. ©Timur Matahari/AFP
Rekomendasi