Polisi Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Tangsel

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan bernama Yudi Wibowo, dengan terlapor pejabat kepala dinas Entol Wiwi Martawijaya.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Polisi Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Tangsel
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan bernama Yudi Wibowo, dengan terlapor pejabat kepala dinas Entol Wiwi Martawijaya.

Penghentian penyelidikan itu setelah diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal (8/2/2022).

"Penghentian lidik sudah melalui mekanisme yang ada dan sesuai prosedur," kata Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu saat dikonfirmasi, Senin (14/2).

Ditegaskan Sharly, sebelumnya penanganan kasus itu telah pada tahap gelar perkara oleh penyidik Polres Tangsel. Namun dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dilaksanakan gelar perkara, bahwa laporan pengaduan tersbut tidak dapat dinaikkan tingkat penyidikan karena belum cukup bukti terhadap pasal yang disangkakan, sehingga penyidik melakukan penghentian penyelidikan, untuk kepastian hukum," terang dia.

Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dengan terlapor Pejabat Pemkot Tangsel sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021. Polres Tangsel juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya, dari kasus itu polisi melakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan.

"Selanjutnya, terkait rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan rencananya akan digelar pada tanggal 28 Desember 2021. Sedangkan, seperti tertera dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan dari Polres Tangsel tersebut, gelar perkara telah dilakukan tanggal 31 Januari 2022, yang menjadi salah satu dasar alasan pihak Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus itu," kata Malik Abdul Aziz, seksi pendampingan hukum wartawan Tangerang Selatan.

Sementara Yudi Wibowo menerangkan bahwa dirinya tidak menerima pemanggilan atau pemberitahuan untuk gelar perkara laporan pidana yang dia layangkan, sampai terbitnya surat penghentian penyelidikan.

"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya," kata Yudi.

Menanggapi itu, Kapolres Tangsel, AKBP Sharly Sollu menegaskan kalau pihak pelapor dan terlapor tidak dihadirkan dalam agenda gelar perkara kepolisian.

"Dalam gelar perkara tidak wajib dihadirkan baik pelapor maupun terlapor," ucapnya.

Rekomendasi