Pemerintah Cari Aturan Hukum Pisahkan Konten Jurnalisme dengan Media Sosial

Menurut dia, media massa atau pers adalah entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi. Pers memiliki standar etik yang terjaga, terakurasi terverifikasi. Sebaliknya, media sosial sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten yang kerap disinformasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah Cari Aturan Hukum Pisahkan Konten Jurnalisme dengan Media Sosial
Cerita Mahfud MD. Youtube/Kemenko Polhukam RI ©2021 Merdeka.com

Menko Polhukam Mahfud MD mengurai, bagaimana kondisi pers nasional dengan geliat media sosial yang terjadi saat ini.

Menurut dia, media massa atau pers adalah entitas yang bekerja berjenjang dari lapangan ke ruang redaksi. Pers memiliki standar etik yang terjaga, terakurasi terverifikasi. Sebaliknya, media sosial sebagai sarana berinteraksi, kekinian menjadi ruang penyebaran konten yang kerap disinformasi.

"Karena sudah seharusnya media menjadi sumber utama publik dalam mendapatkan berita yang terpercaya, beda dengan berita hoaks tadi. Tapi semua itu adalah buah transformasi digital yang berlangsung secara cepat dan global," kata Mahfud saat memberi sambutan pembuka pada Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari melalui daring, Selasa (8/2).

Mahfud melanjutkan, hadirnya media sosial tidak hanya membuka ruang kesetaraan partisipasi publik dalam hal berdemokrasi. Tetapi juga bisa menjadi sumber informasi menyesatkan yang hanya memberi keuntungan besar pada pihak tertentu.

"Hal ini ditengarai mengusik kedaulatan nasional kita, khususnya kedaulatan di bidang digital," wanti Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak tutup mata melihat dinamika antara dunia pers dan media sosial yang semakin timpang.

Satu sisi, penerbit berita menyajikan informasi berkualitas dengan kepedulian kualitas jurnalisme berorientasi demokrasi. Sedangkan pemilik platform media sosial berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya.

"Presiden telah memerintahkan kepada semua kementerian lembaga terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital," ungkap Mahfud.

Dia mengaku, naskahnya Dewan Pers dan para pemangku terkait soal rancangan regulasi yang menjembatani keduanya sudah ada dan dipertimbangkan. Saat ini, pemerintah tengah mencari baju hukum apa yang sesuai untuk hal terkait.

"Sampai sekarang masih cari baju hukumnya, apakah UU penyiaran, ITE atau pers atau rancangan UU sendiri, kalau sendiri RUU tentang apa? Ini kami sedang cari bajunya. Jangan khawatir, mungkin sesudah konvensi ini, saya akan mengundang teman menteri dan teman lembaga untuk mencari baju rancangan yang dibuat teman-teman Dewan Pers ini," kata Mahfud.

Rekomendasi