Mafia sampah di Kabupaten Bekasi diancam sanksi tegas jika masih membuang sampah sembarangan sehingga menyebabkan munculnya tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal baru.
"Akan kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola atau lainnya. Ada sanksinya sendiri, seperti diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dalam hal ini Gakkum Kementerian LHK atau Gakkum Pemkab Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Senin (7/2).
Dedy juga meminta peran aktif masyarakat dengan melaporkan ke pemerintah daerah jika mendapati tempat pembuangan akhir (TPA) atau TPS ilegal di wilayahnya.
"Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," ucapnya.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah munculnya TPS atau TPA ilegal di Kabupaten Bekasi. Seperti yang terdapat di bantaran Kali CBL, Tambun Selatan yang ditutup pemerintah daerah pada akhir Januari 2022 lalu.
Ancaman keras untuk mafia sampah itu juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjadi bagian dari delapan kota/kabupaten sepakat menuntaskan permasalahan sampah bersama lima lembaga dan kementerian.
"TPA liar lainnya juga telah kami tertibkan. Serentak kami lalukan bukan hanya di Sumberjaya, ada juga di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bekasi dan pemerintah pusat untuk menertibkan TPA liar yang tidak resmi," ungkap Dedy.