Pemerintah Kota Bandung memberi sanksi kepada Mal Festival Citilink karena pelanggaran protokol kesehatan saat acara pertunjukan barongsai, Selasa (1/2). Mal itu ditutup selama tiga hari.
"Mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup, itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujar Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, Kamis (3/2).
Dia mengatakan penutupan operasional selama tiga hari itu diputuskan berdasarkan rapat yang mereka gelar. Pengelola mal juga sudah dipanggil.
"Itu pelanggaran sangat berat, tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun dari izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada. Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Ia berharap sanksi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pengelola fasilitas lain agar tidak melanggar aturan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Apalagi, kasus saat ini mengalami lonjakan.
Advertisement
Diproses Kepolisian
Tak hanya itu, Asep memastikan bahwa pihak kepolisian pun akan memproses kerumunan yang terjadi dalam acara barongsai dalam mal itu dan menyelidiki pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menambahkan, hasil pemanggilan pengelola mal, diketahui acara pertunjukan barongsai digelar tanpa izin atau rekomendasi Satgas Gugus Covid-19 dan kepolisian.
Hal yang meringankan pihak pengelola adalah mengakui kesalahan, lalu berinisiatif menyudahi acara dan membubarkan pengunjung yang sudah berjejal. "Sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik, itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," ucap dia.