Kejaksaan Agung telah memeriksa seorang tim ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial KH. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan).
"Saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Pemeriksaan KH dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam menyelesaikan perkara itu. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," ujarnya.
Pemeriksaan saksi tetap menerapakan protokol kesehatan yang sudah ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Advertisement
Rugikan Negara Rp500 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar dalam kasus ini. Kerugian ini terkait dengan dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satkomhan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi, karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar USD20 juta," kata Febrie saat konpers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Ia menjelaskan, total segitu diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.
Advertisement
Tanggapan Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.
"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Mahfud juga mengakui telah memberi tahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, dia juga sudah sempat membahas terkait hal itu bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kemudian Mahfud pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait hal itu.
"Karena kalau ada sesuatu pelanggaran hukum dari sebuah kontrak kalau kita harus membayar itu kita harus lawan," ungkapnya.
Mahfud meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara serius. Sebab, bukan tidak mungkin empat perusahaan lain, Airbus, Detente, Hogan Lovels, dan Telesat juga mengajukan gugatan yang sama.
"Kami mohon Kejaksaan Agung mempercepat. Daripada tagihan-tagihan kita tidak punya alat. Maka kita segera konfirmasi maka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar di dalam seluruh proses pemeriksaan," bebernya.
Sebab kata dia tidak menutup kemungkinan negara berpotensi ditagih lagi oleh Airbus, Detente, Hogan Lovels, dan Telesat. Mahfud pun berharap agar segera diselesaikan sehingga negara tidak perlu membayar kontrak yang belum jelas asalnya.
"Sehingga banyak sekali ini beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," pungkasnya.