Mabes Polri soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Jelas Itu Ilegal!

Oleh karena itu, pihaknya saat ini telah membentuk tim gabungan dalam menyelidiki temuan kerangkeng manusia tersebut yang diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Mabes Polri soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Jelas Itu Ilegal!
Potret Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com

Polri memastikan kerangkeng manusia yang telah beroperasi selama 10 tahun yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, adalah ilegal.

"Yang jelas tempat itu (kerangkeng manusia) ilegal dan itu enggak boleh," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Oleh karena itu, pihaknya saat ini telah membentuk tim gabungan dalam menyelidiki temuan kerangkeng manusia tersebut yang diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi.

"Polda Sumut telah membentuk tim gabungan baik dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan tentu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi di lapangan," jelasnya.

"Berdasarkan hasil lidik di awal ditemukan luas tanah 1 hektar, kemudian luas gedung ukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," sambungnya.

Berdasarkan keterangan penjaga bangunan itu, didapati kalau tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yang mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ungkapnya.

"Jumlah warga binaan, yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara masih mendalami atas temuan kerangkeng manusia yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Penemuan kerangkeng manusia itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, pada Rabu (19/1) lalu.

"Emang benar kami temukan berupa kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang. Kami dalami bukan tiga atau empat orang. Tapi kami dalami kenapa mereka. Setelah kami lakukan penyelidikan itu tempat rehabilitasi secara pribadi. Sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Panca, Senin (24/1).

Rekomendasi