Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Dinas Kesehatan tahun nggaran 2020 terus bergulir. Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate masih terus dilakukan pendalaman.
Kajari Kabupaten Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila didampingi Kasi Pidsus, Andrew Keya menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTU, berhasil menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp1.017.354.915.
Menurut mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, uang senilai Rp1.017.354.915 yang berhasil disita ini merupakan pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan kepada pejabat.
Pada Senin (24/1) kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima (5) orang saksi yakni Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).
"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 27 orang saksi," kata Roberth Lambila, Selasa (25/1).
Puluhan saksi itu terdiri dari KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak.
Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
"Dalam waktu dekat Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas Inbate," kata Roberth.