Fraksi PAN Usul Penerapan Restorative Justice untuk Perkara Korupsi

Pangeran menyebut penerapan restorative justice adalah terobosan luar biasa yang bisa menghemat banyak anggaran negara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Fraksi PAN Usul Penerapan Restorative Justice untuk Perkara Korupsi
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh meminta Polisi tidak hanya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif ke perkara kecil saja, melainkan juga ke perkara besar korupsi. Hal tersebut disampaikan Pangeran dalam rapat Komisi III bersama Kapolri.

Restorative justice adalah pendekatan hukum pidana di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

“Saya mengusulkan kalau perkara restoratif justice ini hanya terkait perkara ringan dan kecil saja, bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Pangeran, Senin (24/1/2022).

Pangeran mencontohkan kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan Asabri. Menurutnya, apabila lewat restorative justice, maka uang polis para korban bisa dikembalikan.

“Seperti kasus Jiwasraya, kasus hukum selesai, pelakunya dihukum, para nasabah yang kurang lebih 250 ribu polis sampai sekarang masih belum bisa menerima uang mereka, kalau sepanjang bisa mengembalikan uang negara. Saya saran mungkin bisa polisi berani juga kasus besar melaksanakan restorative justice,” paparnya.

Pangeran menyebut penerapan restorative justice adalah terobosan luar biasa yang bisa menghemat banyak anggaran negara.

“Saya apresiasi penyelesaian perkara melalui retorative justice, ada 11.811 perkara yang telah diselesaikan. Ini sebuah terobosan hukum yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat, termasuk percepatan penyelesaian perkara, penghematan anggaran negara,” pungkas dia.

Reporter: Delvira Hutabarat

Rekomendasi