Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. ©2022 Liputan6.com/helmi fithriansyah
Rekomendasi