Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Dalam UU IKN disebutkan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dilakukan presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan. Masa jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita lima tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki nama siapa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Nama itu sudah dikantongi Jokowi.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau saya tidak tahu," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Ketua Umum PPP ini yakin Jokowi memilih orang yang tepat untuk memimpin ibu kota negara baru. "Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso.
Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.