Advertisement
Advertisement
Advertisement
Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 itu dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement