Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 itu dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022). Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi