Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menemukan satu kafe yang melanggar aturan soal minuman beralkohol. Kafe tersebut berada di Jalan Ahmad Yani. Temuan ini didapat saat Bima Arya menggelar razia.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol
Wali Kota Bogor Bima Arya. ©2022 Merdeka.com

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menemukan satu kafe yang melanggar aturan soal minuman beralkohol. Kafe tersebut berada di Jalan Ahmad Yani. Temuan ini didapat saat Bima Arya menggelar razia.

"Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan," kata Bima kepada wartawan di Bogor, Sabtu (8/1).

Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.

Rekomendasi