Geliat Petani Tembakau Aceh

Geliat Petani Tembakau Aceh. Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat.

Nanda Farikh Ibrahim
Geliat Petani Tembakau Aceh
Seorang petani menunjukkan daun tembakau di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, Aceh, pada 6 Januari 2022. Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat. ©Chaideer Mahyuddin/AFP
Rekomendasi