Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi di Damkar Depok

Dalam kasus kedua yaitu pemotongan gaji pegawai honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi di Damkar Depok
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Dalam kasus awal diterima, laporan pertama kali terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL). Namun ketika ditelusuri, ditemukan kasus korupsi lain yaitu pemotongan gaji tenaga honorer.

”Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12).

Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua kasus, pengadaan seragam dan PDL serta pemotongan gaji tenaga honorer.

“Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Klaster kedua ditetapkan A sebagai tersangka,” ujarnya.

Kuncoro merinci, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018. Saat itu AS menjabat sebagai sekretaris DPKP.

“Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan sebagai ASN, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris Dinas Damkar (saat itu). Atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” terangnya.

Kerugian negara diperkirakan Rp250 juta. Diperkirakan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta,” ungkap Kuncoro.

Dalam kasus kedua yaitu pemotongan gaji pegawai honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

“Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” tegasnya.

A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang.

“Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu,” tutup Kuncoro.

Rekomendasi