Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi: Saya Sudah Berubah, Perlu Cari Nafkah

"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini. Saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi. Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi: Saya Sudah Berubah, Perlu Cari Nafkah
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Ardie Bakrie memohon keringan kepada hakim dalam vonisnya nanti. Dengan mempertimbangkan hasil proses rehabilitasi yang sudah dijalankan, di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

"Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," kata Ardie saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Dimana selama jalani rehabilitasi, Ardie mengklaim, dirinya telah banyak berubah menjadi sosok baru lebih baik. Dengan telah berhasil mengatasi segala permasalahan yang membawanya ke jeratan narkotika.

"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini. Saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi. Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.

Dengan hal itu, Ardie pun merasa dirinya telah siap kembali menjalani kehidupannya baik sebagai seorang kepala keluarga maupun kembali terjun di masyarakat.

"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ucapnya.

Mohon Keringanan

Ardie meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis nantinya sesuai tim asesmen terpadu (TAT) yang hanya merekomendasikan tiga bulan rehabilitasi. Hal itu jauh, ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 bulan rehabilitasi.

"Saya juga mohon keringanan agar setidak-tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," katanya.

Terlebih, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Ardie menyebut dirinya telah pulih dari ketergantungan obat-obatan. "Saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Ardie juga menyinggung posisinya sebagai seorang ayah bagi tiga anaknya, dan selaku pimpinan di berbagai perusahaan.

"Memohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," kata Ardie dalam pleidoinya.

Mau Cari Nafkah

Menurutnya sebagai seorang ayah dan pimpinan perusahaan, sangat berat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan adanya kasus yang menjeratnya saat ini.

"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai yang sudah cukup lama," katanya.

"Kami mempunyai jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," tambahnya.

Meski meminta keringan terhadap tuntutan 12 bulan rehabilitasi, Ardie tetap berterima kasih kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menyadarkannya, dengan posisi dirinya yang dikenal masyarakat.

"Membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal ya saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa. Karena orang banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya dengan apa yang saya lakukan selama ini," katanya.

Sehingga, Ardie mengklaim akan memperbaiki dan meningkatkan potensi positif. Dengan dengan bantuan dan dukungan majelis hakim serta kehendak tuhan.

"Saya berjanji akan menggunakan kesempatan yang diberikan pada saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu sebagai seorang ayah yang insya Allah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," ucapnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

Rekomendasi