Aktris Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.Hal itu disampaikan Nia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas tuntutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang dibacakan secara langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia saat membacakan pleidoi.
Nia berharap majelis hakim dalam putusan nanti setidaknya dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," kata dia.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," imbuh dia.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut. Terlebih dari kasus yang menyeretnya saat ini, telah memberikan banyak pelajaran baginya untuk lebih baik.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tutur Nia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun terkait perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.