UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp4,6 Juta

UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp4,6 Juta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Nanda Farikh Ibrahim
UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp4,6 Juta
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi