Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

Alasan pengembalian karena pihaknya tidak kunjung menerima berkas kasus tersebut kurun tenggat waktu yang telah ditentukan.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Kasie Intel Kejari Depok Andi Rahmat. Nur Fauziah

Polres Metro Depok telah menetapkan lima tersangka atas kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing di sebuah hotel di Depok. Namun berkas penyelidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya sendiri sudah berjalan empat bulan.

"Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata kuasa hukum korban, Fajar Gora, Kamis (23/12).

Kendati lima tersangka sudah ditetapkan namun mereka tidak ditahan. Kelima orang tersebut adalah yang melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya selama beberapa hari. Di sisi lain, kata Fajar, otak utama penyekapan belum juga ditetapkan penyidik hingga kini.

"Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Desember. Alasan pengembalian karena pihaknya tidak kunjung menerima berkas kasus tersebut kurun tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Berdasarkan SOP yang berlaku bahwa sejak penerbitan P17 kami yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan itu kami kembalikan ke Polres (Depok),” kata Andi.

Ditegaskan dia walau SPDP telah dikembalikan namun kasusnya sendiri masih berjalan. Artinya kata dia, kasusnya tidak dipetieskan. Jika penyidik Polres Depok ingin melanjutkan kasus ini maka harus diterbitkan SPDP baru.

“Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” pungkasnya.

Rekomendasi