Pemerintah mengatur pengetatan di lokasi wisata saat Natal dan Tahun Baru. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2021.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
"Pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," tulis Inmendagri dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Selanjutnya, pemerintah daerah harus mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lokasi wisata prioritas diwajibkan menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan wisatwan.
Dalam Inmendagri itu, juga diatur larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Serta pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Pemerintah daerah harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Manajemen lokasi wisata harus memastikan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).