Herry Wirawan (36) memerkosa belasan muridnya di berbagai tempat. Biaya yang digunakan diduga dari hasil penyelewengan dana bantuan didapatkan dari pemerintah untuk lembaga pendidikan yang dimilikinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, beberapa tempat yang dilakukan untuk memerkosa muridnya berada di luar lingkungan sekolah.
Meski demikian, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal lainnya secara detil. Dugaan mengenai penyalahgunaan anggaran tersebut memerlukan pendalaman penyelidikan.
"Ada dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan bahwa kemudian terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan, misalnya, katakanlah menyewa apartemen. Kemungkinan itu nanti didalami lagi," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12).
Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan Herry dalam periode tahun 2016 hingga 2021 terjadi di berbagai tempat.
Di antaranya, Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap terdakwa kasus ini mendapat hukuman berat oleh majelis hakim. Di sisi lain, ia berharap masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru memiliki perilaku serupa.
"Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin Majlis -Majlis, termasuk juga Madrasah Diniyah kemudian juga yang lainnya itu harapan kami tidak disamaratakan," harap dia.
Bberdasarkan hasil penelusurannya, ia mendapat banyak informasi terdakwa memiliki perilaku yang tidak baik. "Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi ga benar terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat Provinsi sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, Pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Jawa Barat.