Pundi-Pundi Uang Didapat Wanita Buat Video Pornografi di Bandara, Sebulan Rp20 Juta

Video itu dijual tersangka ke tujuh situs dewasa. Situs dewasa itu diketahui beroperasi di luar negeri. "Rata-rata penghasilan tersangka setiap bulan dari konten tersebut rata-rata Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Keuntungan itu didapat dari akun situs pornografi," kata Roberto.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pundi-Pundi Uang Didapat Wanita Buat Video Pornografi di Bandara, Sebulan Rp20 Juta
video tak senonoh di bandara YIA. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Penyidik Polda DIY menetapkan perempuan berinisial FCN atau dikenal dengan nama Siskaeee sebagai tersangka. Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video berkonten pornografi yang dilakukannya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, ada keuntungan ekonomi yang didapat tersangka dari video berkonten pornografi yang dibuatnya.

Video itu dijual tersangka ke tujuh situs dewasa. Situs dewasa itu diketahui beroperasi di luar negeri.

"Rata-rata penghasilan tersangka setiap bulan dari konten tersebut rata-rata Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Keuntungan itu didapat dari akun situs pornografi," kata Roberto.

Keuntungan Capai Rp2 miiliar

Wanita berambut panjang itu sudah memproduksi video tak senonoh sejak 2017 lalu. Bahkan dari konten-konten pornografi itu, keuntungannya pada periode 2020 sampai 2021 mencapai Rp2 miliar.

"Pendapatan tersangka sejak 2020 hingga 2021 memperoleh pendapatan kotor mencapai Rp 2 miliar," imbuh Roberto.

Seperti diketahui, FCN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp6 miliar.

"Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.

Rekomendasi