Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati RUU Kejaksaan untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tingkat I telah diambil dalam rapat kerja di Komisi III, Senin (6/2). Seluruh fraksi telah menyetujui RUU Kejaksaan untuk disahkan di paripurna.
"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (6/12).
Yasonna berharap RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. UU Kejaksaan yang baru diharapkan menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.
"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata politikus PDIP ini.
Kemudian, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengambil keputusan dan mengetok palu menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan menjadi undang-undang.
"Terimakasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikan pendapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," ujar Bambang sembari mengetuk palu pengambilan keputusan.
Selain itu, Bambang mengatakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Kejaksaan akan dilakukan pada Selasa (7/12) besok.
"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," katanya.