Selebgram Herlin Kenza divonis denda uang sebesar Rp 12 juta karena terbukti melanggar Pasal 93 undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Herlin divonis denda Rp12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan.
Herlin dinyatakan bersalah sebab menimbulkan kerumunan warga di tengah pemberlakuan PPKM saat melakukan endorse toko pakaian Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin Kenza, pemilik toko pakaian yang bernama Koko Suhada juga divonis bersalah dengan denda Rp15 juta.
"Masing-masing terdakwa, apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Almuhajir.
Persidangan dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin, (29/11).
Duduk sebagai hakim ketua Budi Sunanda, hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Kemudian JPU Kejari Lhokseumawe Almuhajir.
Terdakwa Herlin Kenza dan Koko Suhada diwajibkan membayar denda dalam jangka waktu 7 hari.
Kasus ini awalnya terjadi pada Jumat 16 Juli 2021 lalu. Dalam video yang viral di berbagai media sosial, terlihat Herlin Kenza turun dari mobil di depan sebuah toko dan langsung disambut warga.
"Dia (Herlin Kenza) datang ke Lhokseumawe itu untuk mengendors salah satu toko. Pelanggaran PPKM memang terlihat jelas, tapi itu pengembangannya lagi diproses Satpol PP-WH," kata Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/7).