Polres Dairi menangkap calon kepala desa, Haryono Sinulingga (47), menyusul kerusuhan pada Pilkades Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Dia ditangkap karena diduga menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11).
Haryono dikenakan Pasal 160 KHUPidana. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Bukan hanya itu, Polres Dairi juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, karena melakukan kerusuhan. Mereka juga dituding telah mencuri dan merusak kotak suara seusai penghitungan suara Pilkades di Desa Bertungen Julu.
"Sedangkan terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 subsidair Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan, keributan terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut 2 keberatan dengan hasil akhir penghitungan surat suara. Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD dengan pengawalan anggota TNI-Polri, puluhan orang merebut dan merusak kotak hingga surat suara berhamburan.
Desa Bertungen Julu masih dijaga oleh personel gabungan TNI-Polri. "Saat ini kami masih menyiagakan satu kompi gabungan Brimob Sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi. Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas personel yang mengamankan di sana," pungkas Hadi.