Pemerintah Patenkan Obat Covid-19 Favipiravir untuk 3 Tahun

Dalam ayat 2 disebutkan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Muhammad Genantan Saputra
Pemerintah Patenkan Obat Covid-19 Favipiravir untuk 3 Tahun
Ilustrasi obat terapi Covid-19 melonjak. ©2021 Merdeka.com/pixabay.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Paten Obat Favipiravir. Perpres tersebut ditetapkan Jokowi pada 10 November 2021.

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir," tulis Pasal 1 Perpres tersebut dilihat Jumat (26/11).

Dalam ayat 2 disebutkan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada ayat 3 tertulis, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," tulis ayat 4.

Selain itu, Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi