Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Sehingga dampaknya akan sulit dijangkau pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah menyebut formula UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law.
Advertisement