Pasangan Nikah Siri di Kediri akan Diberi Catatan Khusus pada KK

Banyak pasangan suami istri di Kota Kediri masih berstatus nikah siri. Berdasarkan peraturan terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Pasangan Nikah Siri di Kediri akan Diberi Catatan Khusus pada KK
Ilustrasi pernikahan. ©Pexels/Irina Iriser

Banyak pasangan suami istri di Kota Kediri masih berstatus nikah siri. Berdasarkan peraturan terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran.

"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," kata Kepala Dispendukcapil Kediri Syamsul Bahri dalam acara sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan, Senin (8/11).

Syamsul menegaskan aturan ini bukan menunjukkan bahwa Pemkot membolehkan pernikahan siri, namun lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan yang sudah terlanjur nikah siri sebelumnya.

"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga," tandasnya.

Namun, menurut Syamsul, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakulan pencatatan diharapkan melakukan isbat nikah terlebih dahulu di pengadilan agama supaya statusnya menjadi resmi tercatat.

"Tapi apabila mereka tidak mau, maka tetap akan kita layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada, seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya," jelas Syamsul.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri, akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," pungkas Syamsul.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri Ferry Djatmiko mengharapkan bahwa saat ini layanan juga sudah berjalan secara online, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan Dispendukcapil.

"Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga ke depannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," tandasnya.

Rekomendasi