Briptu HT (26) tewas ditembak oleh rekannya yakni Bripka MN (38). Insiden penembakan itu terjadi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (25/10).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sesuai prosedur, anggota dapat memegang senjata jika telah melalui tes psikologi.
"Prosedurnya anggota menggunakan senjata itu tentunya harus melalui salah satunya tes psikologi, kalau tes psikologi itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (26/10).
Dia menegaskan, tes tersebut menjadi persyaratan mutlak untuk setiap anggota Korps Bhayangkara untuk memegang senjata. Setelah tes, pimpinan akan memberikan penilaian.
"Apabila dua hal itu bisa dilewati, maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," tutupnya.
Penyidik Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini menelusuri motif Brigadir Polisi Kepala MN (38) yang menembak rekannya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.
"Untuk motif, sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada," kata Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono.
Salah satu upaya penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam para pihak yang terlibat.
"Handphone pelaku, istri pelaku, korban, semua kita sita dan periksa, kita telusuri motifnya dari sana," ujarnya.
Karena itu, terkait kabar MN menembak HT itu karena persoalan asmara, dia menegaskan mereka belum dapat memastikan hal itu. "Jadi untuk membuat terang apa yang menjadi motif sehingga oknum anggota ini menembak rekan kerjanya, masih kita dalami. Kita analisis alat bukti yang ada untuk mengungkap motif yang sebenarnya," ucap dia.