PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka

PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya PPKM level 2, salah satu yang disesuaikan adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan.

Afida Maulia Sabarini
PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Seorang anak didampingi orang tua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, salah satu yang disesuaikan adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho
Rekomendasi